PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan di RUU KUHAP: Ancaman Superbody

Profesor M. Noor Harisudin, Guru Besar UIN KHAS Jember, mengungkapkan kekhawatiran tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sebuah Seminar Nasional baru-baru ini. Menurutnya, RUU KUHAP dapat membahayakan keseimbangan sistem peradilan karena memberi kekuasaan berlebihan pada Kejaksaan. Kelebihan kewenangan ini bisa memberikan peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan dan menghilangkan kontrol yang seharusnya ada.

Ia juga menyoroti potensi friksi antara kepolisian dan kejaksaan akibat pemusatan kewenangan pada Kejaksaan. Profesor Haris menekankan bahwa Indonesia perlu mekanisme yang lebih fleksibel dan akomodatif daripada sistem hukum di Belanda. Belanda, dengan populasi lebih kecil, mungkin berhasil dengan sistem hierarkisnya, tetapi hal itu tidak selalu cocok untuk Indonesia.

Selain itu, sentralisasi kewenangan juga dapat menyebabkan proses hukum menjadi lebih lambat, terutama karena kekurangan sumber daya manusia di Kejaksaan untuk mengelola lonjakan perkara. Oleh karena itu, penting untuk melakukan revisi komprehensif terhadap RUU KUHAP sebelum disahkan, untuk menghindari kemungkinan ketimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar di masa depan.

Profesor lainnya, Prof. M. Arief Amrullah, juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara berbagai regulasi hukum yang ada, seperti KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, dan Undang-Undang Kepolisian. Transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU juga menjadi hal yang penting agar aturan yang dihasilkan tidak menyebabkan ketidaksetaraan dan penyalahgunaan kewenangan. Seluruh ahli sepakat bahwa revisi RUU KUHAP perlu dilakukan dengan cermat untuk memastikan keseimbangan kewenangan di antara lembaga penegak hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.