Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah pertandingan sepakbola antara Arema dan Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 telah menelan korban jiwa sebanyak 153 orang. Panitia sebenarnya telah mengkhawatirkan resiko pertandingan sejak awal, tetapi permintaan mereka agar pertandingan diselenggarakan sore hari tidak diakomodasi oleh pihak Liga (LIB). Setelah pertandingan selesai, kerusuhan terjadi di mana aparat melakukan tindakan kekerasan terhadap para suporter yang memasuki lapangan.
Ada dugaan bahwa penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang berlebihan menyebabkan korban jiwa jatuh. FIFA sendiri melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Berbagai peraturan terkait pengendalian massa, kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan hak asasi manusia, juga diduga dilanggar dalam kejadian ini.
Sebagai respons terhadap tragedi ini, yang mengakibatkan 153 korban jiwa dan ratusan luka-luka, langkah-langkah perbaikan dan pertanggungjawaban harus segera diambil. Penyelidikan independen, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM dan profesionalisme aparat kepolisian, serta evaluasi tegas atas peristiwa tersebut menjadi tuntutan yang harus diwujudkan. Semua pihak terkait, baik pemerintah pusat maupun daerah, juga harus bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.