PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru

Perlindungan Rentan di Ruang Digital: Implementasi SAMAN

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tengah giat melindungi masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dalam ruang digital. Salah satu langkah konkrit yang akan diimplementasikan adalah Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah inovasi berbasis teknologi yang bertujuan untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

Aplikasi SAMAN akan mulai diterapkan pada bulan Februari guna menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Jenis pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, kegiatan keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Meutya menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, dari konten-konten berbahaya seperti pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal merupakan prioritas utama. Melalui SAMAN, Kemenkomdigi bertujuan untuk memastikan bahwa PSE bertindak sesuai dengan peraturan dan menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN melibatkan beberapa tahap, mulai dari Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2), hingga Surat Teguran 3 (ST3). PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan peningkatan kasus kejahatan terhadap anak seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya. Oleh karena itu, penerapan SAMAN merupakan langkah proaktif untuk melindungi kelompok rentan dalam ruang digital.

Meutya juga mengungkapkan bahwa penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan regulasi serupa. Sebagai contoh adalah Jerman dengan NetzDG, Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018, dan Prancis dengan undang-undang untuk melawan manipulasi informasi. Hal ini menandakan komitmen dalam membangun ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.