PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru
Berita  

“Pemuda Asal Blitar Sikat Motor Penghuni Tuban: Wawasan Menjanjikan”

Seorang pemuda asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bernama RR (18) berhasil ditangkap oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban karena mencuri sepeda motor milik YI (22) warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Motor tersebut dicuri di rumah kos Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban pada 5 Januari 2025. Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku sebenarnya menyewa kos di tempat korban tinggal. Polisi menyebutkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan ngekos terlebih dahulu, kemudian mengambil motor korban setelah merasa aman. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara memotong kabel kunci motor menggunakan gunting kuku, lalu menyambungkan kembali kedua kabel tersebut sehingga mesin motor bisa dihidupkan. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban dan setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Mojokerto ketika hendak menjual motor curian. RR mengakui bahwa ia belajar teknik mencuri tersebut dari Facebook, tanpa ada yang mengajari. Sekarang, pelaku dihadapkan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP.