Seorang pemuda asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bernama RR (18) berhasil ditangkap oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban karena mencuri sepeda motor milik YI (22) warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Motor tersebut dicuri di rumah kos Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban pada 5 Januari 2025. Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku sebenarnya menyewa kos di tempat korban tinggal. Polisi menyebutkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan ngekos terlebih dahulu, kemudian mengambil motor korban setelah merasa aman. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara memotong kabel kunci motor menggunakan gunting kuku, lalu menyambungkan kembali kedua kabel tersebut sehingga mesin motor bisa dihidupkan. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban dan setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Mojokerto ketika hendak menjual motor curian. RR mengakui bahwa ia belajar teknik mencuri tersebut dari Facebook, tanpa ada yang mengajari. Sekarang, pelaku dihadapkan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP.
“Pemuda Asal Blitar Sikat Motor Penghuni Tuban: Wawasan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah pusat telah memberikan instruksi kepada semua pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bondowoso, untuk melakukan efisiensi…

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus korupsi BLUD Tahun…

Salah satu kegiatan menarik yang diselenggarakan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kecamatan Mandiraja, Kabupaten…

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta jajarannya memperketat pengawasan setelah insiden penipuan yang dilakukan oleh…