Terkait insiden penganiayaan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang tengah berdoa di rumah mereka di daerah Setu, Tangerang Selatan, empat tersangka telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Dua dari empat tersangka ditemukan membawa senjata tajam saat melakukan tindakan tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan bahwa kejadian ini bukanlah tindakan intoleran, melainkan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti. Empat tersangka yang ditangkap yaitu D, I, S, dan A, dimana D dan I ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi dalam kejadian tersebut. Senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh S dan A digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban dan teman-temannya. Kejadian bermula dari upaya seorang pelaku untuk membubarkan kegiatan doa bersama dengan cara berteriak dan berperilaku arogan. Rekaman kejadian ini menunjukkan dua orang membawa senjata tajam jenis pisau. Otoritas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menetapkan empat tersangka ini sesuai dengan bukti yang cukup. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Dijerat Hukum: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Kolaborasi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)…

Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menggelar konferensi pers di salah satu kafe di kawasan Senen, Jakarta…

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (PERMAKIN) menggelar aksi unjuk rasa…

Keputusan Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus oplosan pertalite menjadi pertamax patut mendapat apresiasi. Dukungan dari…

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2021 di SDN Rawamangun 09 Jakarta – Berdasarkan Surat Konfirmasi…