Terkait insiden penganiayaan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang tengah berdoa di rumah mereka di daerah Setu, Tangerang Selatan, empat tersangka telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Dua dari empat tersangka ditemukan membawa senjata tajam saat melakukan tindakan tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan bahwa kejadian ini bukanlah tindakan intoleran, melainkan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti. Empat tersangka yang ditangkap yaitu D, I, S, dan A, dimana D dan I ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi dalam kejadian tersebut. Senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh S dan A digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban dan teman-temannya. Kejadian bermula dari upaya seorang pelaku untuk membubarkan kegiatan doa bersama dengan cara berteriak dan berperilaku arogan. Rekaman kejadian ini menunjukkan dua orang membawa senjata tajam jenis pisau. Otoritas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menetapkan empat tersangka ini sesuai dengan bukti yang cukup. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Dijerat Hukum: Penemuan Menjanjikan
Read Also
Recommendation for You

Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi…

Acara pengukuhan dan launching Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH-PPI) digelar di Hotel Mercure…

Belum lama ini, dunia jurnalisme dihebohkan dengan sebuah peristiwa tragis yang menimpa Pemimpin Redaksi dan…

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE…








