Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berhasil menyita aset senilai Rp 372 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group. Hal ini dianggap sebagai sukses besar dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia. Tubagus Sukendar menyatakan hal ini dalam wawancara media di kantor BPI KPNPA RI di Jakarta Barat.
Sebagai bentuk penghargaan, BPI KPNPA RI berencana memberikan plakat BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan timnya atas dedikasi dan prestasi mereka dalam mengungkap skandal korupsi tersebut. Tubagus Sukendar juga berharap agar upaya pemberantasan korupsi dapat terus ditingkatkan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung yang baru.
Proses penyitaan berlangsung dalam dua tahap di lokasi berbeda dengan total estimasi aset yang disita mencapai Rp 372 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan hutan lindung seluas 37.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dengan pencapaian tersebut, BPI KPNPA RI akan terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam upaya memerangi korupsi serta mendorong pengambilalihan aset-aset lain yang terkait dengan PT Duta Palma. Tubagus Sukendar juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kasus tindak pidana korupsi lain yang dilaporkan oleh BPI KPNPA RI di beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Reporter: Muhammad Irwan
Editor: Mahrus Sholih
Anda juga bisa membaca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA.