Kedua pelaku MT dan DR, saat di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024). (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dusun Bantengan, RT 13 RW 05, Desa Bareng Krajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku adalah seorang pria berinisial MT (35) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Bangkalan, Madura, dan seorang wanita berinisial DR (34), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.
Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Vario berwarna hitam abu-abu dengan nomor polisi S-4260-QS.
Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat konferensi pers pada Rabu (2/10), Agus Sobarnapraja, mengatakan bahwa kedua pelaku saat ditangkap di wilayah Tulangan, Sidoarjo.
“Saat beraksi, MT menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mengambil motor korban,” ujar Agus Sobarnapraja.
Dari pengakuan para pelaku, kata Agus, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Wonoayu, dan Tanggulangin.
Sedangkan hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya. “Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000,” tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |