Denny Indriawan, kuasa hukum MA (48), yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kedungreja, Cilacap telah memberikan komentar ketika dikonfirmasi. (Foto: Galih/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, CILACAP – Denny Indriawan, kuasa hukum MA (48), yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, telah memberikan komentar mengenai kasus yang menimpa kliennya.
Denny menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berusaha mencari jalan damai dengan pihak korban terkait kasus yang terjadi.
“Kita sedang melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak korban, baik secara langsung maupun melalui kuasanya untuk melihat kemungkinan perdamaian, mengingat sistem hukum sekarang lebih memperhatikan keadilan restoratif,” ungkap Denny saat diwawancarai di kantornya pada Rabu (25/9/2024).
Meskipun demikian, pihaknya akan meninjau lebih lanjut kasus tersebut. “Kita perlu mengkaji lebih lanjut apakah tindakan pencabulan ini dapat diselesaikan dengan prinsip restorative justice atau tidak,” kata Denny.
“Jika memungkinkan setelah ada perdamaian dengan pihak pelapor, kita akan mempertimbangkan itu. Tetapi jika tidak memungkinkan, kita akan mengikuti proses persidangan hingga tuntas,” tambahnya.
Diketahui bahwa pengasuh salah satu pondok pesantren di Cilacap, berinisial MA (48), diduga melakukan pencabulan terhadap lima santriwati. Kasus ini terungkap setelah lima korban melaporkannya ke Polisi.
Para korban melaporkan ke Polresta Cilacap pada Jumat (20/9/2024) dengan didampingi oleh orang tua mereka. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Cilacap dan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai kuasa hukum terduga pelaku yang terkenal di Cilacap, yang akrab disapa Bang Denny, mengaku bahwa ia masih mengikuti proses yang dilakukan oleh penyidik dari Unit PPA Polresta Cilacap.
“Dilakukan pemeriksaan tambahan pada hari Selasa yang lalu, dan kita mendampingi. Kita ingin memastikan bahwa hak-hak hukum tersangka kami tidak dilanggar,” kata Bang Denny.
Dia berharap agar proses hukum berjalan dengan baik tanpa melanggar hak hukum tersangka. “Kepada masyarakat luas, jangan terburu-buru mengambil kesimpulan, percayalah bahwa penyidik sudah menangani kasus ini dengan baik dan pelaku saat ini sudah ditahan. Maka dari itu, semua pihak harus menghormati,” ujar Denny.
“Iini hanyalah dugaan, apakah terbukti atau tidak akan ditentukan di pengadilan, tapi yang jelas, tindakan tersebut merupakan perilaku yang tidak baik dan tidak dapat dibenarkan, apabila benar dilakukan oleh klien kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Denny meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum terkait kasus ini, “Jangan memberikan justifikasi sebelum ada keputusan hukum yang final dari pengadilan,” katanya.
Sementara itu, mengenai hasil visum korban, Denny mengaku belum mengetahui hasil visum secara langsung. Namun ia menerima informasi dari pihak Kepolisian bahwa selaput darah korban masih utuh dan tidak robek.
“Artinya tidak ada tindakan persetubuhan yang dilakukan antara korban dengan terduga pelaku. Nanti bukti akan dicari oleh korban dan penyidik. Jika ada bukti dan saksi yang meringankan dari pihak kami, akan kami sampaikan di persidangan,” kata Denny. (*)
» Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Satria Galih Saputra
Editor: Mahrus Sholih