Prosesi pelantikan DPRK Aceh Tamiang, Senin (9/9/2024). (Foto: Muhammad Irwan/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, ACEH TAMIANG – Pelantikan 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tamiang, diwarnai insiden yang membuat salah satu awak media kecewa. Pelantikan itu berlangsung di ruang sidang utama, Senin (9/9/2024).
Salah seorang jurnalis lepas dari salah satu stasiun televisi yang hadir untuk meliput pelantikan tersebut, dibatasi saat mengambil video. Padahal, gambar bergerak menjadi elemen penting dalam liputan berita televisi yang berbasis audio visual.
Wartawan yang berada di lokasi diizinkan untuk mengambil gambar hanya dua menit. Itupun sebelum dimulainya acara. Setelah itu, mereka diminta meninggalkan tempat yang disediakan, dan hanya diperbolehkan melanjutkan peliputan dari Media Center.
“Saya sangat kecewa, padahal saya dari stasiun televisi untuk mengambil banyak gambar video untuk penayangan. Kenapa dia menarik tanganku? Padahal, saya sudah di posisi paling belakang dan tidak mengganggu tamu undangan,” kata Irwan, salah satu jurnalis stasiun TV.
Irwan juga merasa diperlakukan tidak adil. Karena dia dilarang, kameramen internal DPRK justru leluasa mengambil gambar di depan. “Boleh saya di luar area, tapi tolong kameramen mereka jangan mengganggu paling depan. Saat saya ambil video, mereka ke tengah jadi gambar saya terganggu,” keluhnya.
Di tempat yang sama, Humas DPRK Aceh Tamiang, Ruli Kurniawan, mengabaikan upaya konfirmasi wartawan. Dia hanya diam saat awak media berusaha menanyakan pembatasan akses liputan tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Irwan |
Editor | : Mahrus Sholih |