BNNK Banyuwangi merilis hasil penangkapan pengedar sabu, Rabu (7/8/2024) malam. (Foto: Istimewa).
SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Baru saja pada hari Senin (5/8/2024) menangkap dua pelaku pengedar sabu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil mengamankan jaringan lainnya.
Kali ini, BNNK Banyuwangi berhasil mengungkap dua jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk jaringan antar pulau.
Dalam kasus terbaru ini, BNNK Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka. Mereka adalah AWS (48), S (64), EH (27), dan ER (36).
“AWS adalah bagian dari jaringan pengedar sabu antar pulau,” kata Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, Kombes Faisol Wahyudi, Rabu (7/8/2024) malam.
Faisol menyebut, AWS ditangkap di Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. AWS telah mendistribusikan 5 kilogram sabu dalam 6 bulan terakhir.
“Sementara dari tersangka AWS, kami berhasil menyita beberapa gram sabu yang telah beredar,” ujar Faisol.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, S (64), EH (27), dan ER (36), ditangkap oleh BNNP Jawa Timur dan BNNK Banyuwangi di Desa Sampangan, Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi.
Salah satu dari ketiga tersangka ini merupakan residivis, yaitu S.
“Di Muncar, terdapat dua rumah yang digunakan oleh pelaku untuk menjual barang haram tersebut. Area ini sebelumnya telah menjadi target kecurigaan kami,” katanya.
Faisol menambahkan, pelaku di Muncar menawarkan paket harga sekitar Rp 150 ribu, dan pelanggan yang datang diarahkan ke ruangan khusus untuk konsumsi di tempat.
“Orang membayar Rp 150 ribu, uangnya dimasukkan ke ember, ada ruangan yang diberi nomor untuk konsumsi di tempat. Ada 2 rumah yang digunakan dan sistem ini telah berjalan selama 7 bulan,” jelasnya.
Selain menyita sabu, BNNK Banyuwangi juga berhasil menyita banyak barang bukti lainnya seperti handphone, ember berisi uang hasil transaksi, dan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melawan petugas, seperti pedang, celurit, dan keris.
“Hampir terjadi perlawanan, namun setiap akan ditangkap, pelaku selalu berusaha melawan,” kata Faisol.
Penanganan lanjutan akan dilakukan oleh BNNP Jawa Timur, dan para tersangka berpotensi dihukum dengan kurungan 6-20 tahun penjara.
Sebelumnya, BNNK Banyuwangi juga telah menangkap EP dan HB yang merupakan jaringan pengedar sabu seberat 1,3 ons senilai total Rp 115 juta di 2 lokasi yang sama di Kecamatan Muncar. (*)
» Klik untuk berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |