berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Hakim Diminta Membuka Blokir Rekening Suami dan Anak Pengacara Siskawati yang Menjadi Terdakwa Kasus BPPD Sidoarjo

Hakim Diminta Membuka Blokir Rekening Suami dan Anak Pengacara Siskawati yang Menjadi Terdakwa Kasus BPPD Sidoarjo
Berita
Pengacara Siskawati Terdakwa Kasus BPPD Sidoarjo Desak Hakim Buka Blokir Rekening Suami dan Anak

Sembilan saksi yang hadir saat disumpah Hakim Pengadilan Tipikor untuk memberikan keterangannya dalam kasus pemotongan insentif pegawai ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Penasihat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, kembali mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa.

Saat ditemui, Erlan mengatakan, permohonan tersebut didasarkan pada alasan kemanusiaan dan tidak terkait dengan kasus yang sedang berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan lanjutan kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/8/2024).

“Ini tidak manusiawi. Rekening gaji suami terdakwa telah diblokir selama tujuh bulan, begitu pula rekening anak terdakwa. Kami mohon agar majelis hakim mempertimbangkan permohonan ini dan membuka blokir rekening,” kata Erlan.

Ia menambahkan, sudah tujuh bulan suami terdakwa tidak menerima gaji akibat pemblokiran rekening, yang menurutnya tidak relevan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, merespons dengan menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam pertimbangan.

Pasalnya, Majelis hakim meminta rekening koran dan bukti pendukung lainnya untuk mendukung materi pembukaan pemblokiran rekening.

“Kami akan mempertimbangkan, namun mohon dilengkapi bukti lainnya seperti rekening koran tiga bulan sebelum OTT terjadi,” cetus Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

Pada sidang lanjutan ini, jaksa KPK menghadirkan sembilan saksi dari staf BPPD, termasuk sopir terdakwa Ari Suryono.

Para saksi kompak mengakui bahwa pemotongan insentif yang dilakukan terdakwa Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain, termasuk para kepala bidang (Kabid) di BPPD Sidoarjo.

“Pemotongan insentif juga dilakukan oleh kepala bidang lainnya, bukan hanya Siskawati,” tegas salah satu saksi, Bambang. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih