berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Luas Asset Tanah Milik Terpidana Korupsi Asgiarman di Tapung Kampar Disita

Luas Asset Tanah Milik Terpidana Korupsi Asgiarman di Tapung Kampar Disita
Berita
Aset Tanah Milik Terpidana Korupsi Asgiarman di Tapung Kampar Disita, Segini Luasnya

Sita eksekusi aset milik terpidana Asgiarman. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, RIAU- Aset tanah milik terpidana kasus korupsi Asgiarman disita oleh tim satgas eksekusi dan eksaminasi Kejaksaan Agung. Aset itu terletak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Diketahui, Asgiarman merupakan mantan Kepala BPBD Pasaman Barat. Dia merupakan terpidana kasus dugaan korupsi penanggulangan bencana sebesar Rp 3,5 miliar tahun 2013.

Dari informasi, pihak Kejari Pasaman Barat, Kejari Kampar dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, juga ikut turun mendampingi tim satgas dari Kejagung.

“Benar tanah seluas 600 meter persegi milik terpidana Asgiarman telah disita kemarin. Aset itu berada di Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kita dari pihak Kejari Kampar juga ikut mendampingi tim satgas dari Kejagung,” ujar Kasi Pidsus Kejagung, Marthalius didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan kepada SuaraIndonesia, Jumat malam (2/7/2024).

Martha mengaku bahwa sita eksekusi haruslah dilakukan. Penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53.

Penyitaan juga berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Jadi sehubungan dengan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Asgiarman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53, dan Surat Pencarian Harta Benda Milik Para Terpidana (P48A) untuk menuntaskan,” jelas Martha.

Sebagai informasi, Asgiarman merupakan terpidana korupsi. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan Inspektorat Pasaman Barat adanya kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Penyidikan terhadap kasus Asgiarman sudah dilakukan sejak 19 Januari 2016. Penanganan kasus tersebut berawal adanya dana tanggap darurat bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 4,14 miliar yang masuk ke rekening BPBD Pasaman Barat pada 2013.

Dari anggaran itu, BPBD Pasaman Barat melaksanakan enam proyek tanggap bencana di enam lokasi yang anggarannya sudah tersedia. Tapi ketika dilakukan audit ternyata ada sisa anggaran dari Rp4,1 miliar tersebut sebesar Rp3,5 miliar harus dikembalikan ke negara.

Namun sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan dan menjadi temuan Inspektorat Pasaman Barat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih