Berita  

Bawaslu Situbondo Menemukan Banyak Pelanggaran Selama Proses Coklit oleh Pantarlih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih selama proses coklit Pilkada 2024. Temuan tersebut terjadi sejak tanggal 24 Juni 2024 lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda, mengungkapkan bahwa saat uji petik pengawasan oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta panwascam, ditemukan beberapa pantarlih yang tidak datang langsung ke rumah warga atau pemilih, namun hanya menempelkan stiker coklit.

Dini menegaskan bahwa setelah mengetahui hal tersebut, PKD dan panwascam memberikan teguran kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta petugas pantarlihnya. Akibatnya, petugas pantarlih melakukan coklit kembali ke rumah pemilih yang sebelumnya tidak pernah didatangi dengan stiker coklit yang ditempel.

Dalam uji petik pengawasan coklit, juga ditemukan bahwa pantarlih tidak mencantumkan jumlah pemilih dalam satu KK, termasuk juga jumlah pemilih disabilitas serta nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dini juga menyampaikan bahwa pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial yang tidak tercantum dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Warga yang tidak tercantum dalam DP4 seharusnya diakomodir dalam daftar pemilih baru oleh petugas pantarlih.

Selain itu, ada beberapa masyarakat yang menolak dilakukan coklit data pemilih karena merasa tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Masih terdapat pula warga yang tidak bersedia ditempeli stiker coklit dengan berbagai alasan, serta petugas pantarlih yang tidak menggunakan atribut saat melaksanakan tugas coklit.

Temuan ini masih menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam rangka menjaga kelancaran dan kejujuran Pilkada 2024.