berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Kejaksaan Negeri Blora Melaporkan Keempat Anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi, Akibat Tidak Mengganti Honor Narsum

Kejaksaan Negeri Blora Melaporkan Keempat Anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi, Akibat Tidak Mengganti Honor Narsum

Gunawan
26 Juni 2024 | 23:06 Dibaca 28 kali

Berita
Kejari Blora Laporkan Empat Anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi, Buntut Tak Mengembalikan Honor Narsum

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo, saat wawancara dengan wartawan tentang kasus honor narsum anggota DPRD Blora, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum mengembalikan uang honor narsum yang dinilai tak wajar ke kas daerah (kasda).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko Raharjo kepada awak media saat wawancara di Jalan A. Yani No 22, Blora.

“Ada empat anggota dewan perwakilan rakyat, belum mengembalikan honor narsum yang dinilai tidak wajar,” terang Jatmiko, Rabu (26/6/2024).

Jatmiko mengatakan bahwa honor narsum yang dinilai tak wajar ini sudah dilaporkan dan masih menunggu proses dari Kejaksaan Tinggi. “Sudah dilaporkan ya, tinggal menunggu hasilnya. Prosesnya seperti apa, kita tunggu hasilnya dari Kejaksaan Tinggi,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Blora menjadi sorotan publik atas dugaan kasus honor narasumber (narsum) yang menelan anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 11 miliar lebih di tahun 2021.

Honor narsum para anggota dewan periode 2019-2024 itu dinilai tak wajar, dalam per jam per orang honor yang diberikan anggota dewan sebesar Rp 1 juta di setiap acara.

Berdasarkan informasi dari Sekretariat Daerah, Jatmiko menambahkan sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan ke kasda sebesar Rp. 4,3 miliar lebih, terhitung bulan Januari hingga pertengahan November 2023 dan belum bertambah.

“Belum berubah dan belum bertambah, masih di angka Rp 4,3 miliar lebih,” kata dia, Senin (9/1/2024) saat menerima silaturahmi Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora, di kantornya.

Jatmiko menilai dugaan kasus ini merugikan masyarakat, segera diproses yang kini tengah menunggu hasilnya dari Kejaksaan Tinggi. “By name, jumlah nominal yang dikembalikan, lengkap. Mohon bersabar dan menunggu hasilnya,” paparnya.

MPKN Blora beberapa waktu lalu saat silaturahmi di Kejaksaan Negeri menilai bahwa jumlah uang honor narsum tersebut sangatlah tidak wajar dan ugal-ugalan.

“Bersama sama mengawal dan mendorong dugaan kasus honor narsum ini hingga tuntas dari lidik ke sidik,” kata juru bicara MPKN Blora, Seno Margo Utomo di kantor Kejari Blora, Senin (9/1/2024).

Tenaga Ahli (TA) DPR RI menyebut dalam catatan data MPKN, honor narsum anggota dewan di Blora capai ratusan juta bahkan hingga 104 jam dalam sebulan. “Mendukung dan mendorong dugaan honor narsum ini yang dinilai tidak wajar dan sangatlah ugal-ugalan,” kata TA DPR RI itu.

Terpisah, beberapa waktu lalu salah satu anggota dewan di Komisi A DPRD Blora dari Fraksi Golkar, Supardi, saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan uang honor narsum sebesar Rp 103 juta ke kasda.

“Sudah dikembalikan ke kasda sebesar Rp. 103 juta,” kata Supardi, Ketua Komisi A DPRD Blora, Kamis 30 November 2023 lalu, di ruang kerjanya.

Menurut Mbah Pardi, demikian sapaan akrabnya, sejumlah anggota dewan banyak yang sudah mengembalikan mulai Rp 20 juta hingga Rp 300 jutaan ke kasda. “Komisi A, 100 persen sudah mengembalikan,” terang Mbah Pardi.

Menurutnya, kemungkinan ada kelebihan yang dinilai tak wajar dalam pembayaran dan mengadukan ke Kejari Blora. “Ada hal yang dinilai tak wajar dan pengaduannya,” jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih