PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru

Prodi Hubungan Internasional UKI dan DPR RI Berdiskusi tentang Regulasi Intelijen di Indonesia

Prodi HI UKI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia Bersama DPR RI

Undang-Undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan tindakan deteksi dan peringatan dini guna mencegah, menangkal, dan mengatasi ancaman yang timbul dan membahayakan kepentingan dan keamanan nasional.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI, menyatakan bahwa peran intelijen negara adalah melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman kepentingan dan keamanan nasional.

Tubagus Hasanuddin menekankan pentingnya moral dalam menjalankan aktivitas intelijen agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Beliau juga menyoroti kekhawatiran mengenai penyadapan dalam undang-undang Intelijen negara dan mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Dalam diskusi tersebut, Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., memberikan penekanan terhadap pentingnya keamanan dan hak asasi manusia dalam aturan penyadapan atau spionase. Prof. Angel juga membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi dengan jelas.

Selain itu, Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., menyampaikan pandangannya mengenai kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase serta kemajuan teknologi dalam akses informasi. Arthuur juga menyoroti perlunya regulasi yang jelas untuk mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa yang akan datang.

Diskusi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya dan diakhiri dengan pesan agar diskusi terkait spionase dan intelijen tetap terbuka dengan tetap memperhatikan etika dan moral dalam berpendapat.

Source link