Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Wili Sumarlin menyatakan bahwa PKS dapat mencalonkan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa berkoalisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berdasarkan perolehan suara partai tersebut.
“PKS bisa mengusung calon tanpa koalisi, sedangkan partai lain harus berkoalisi untuk memenuhi syarat 20 persen suara,” ujar Wili Sumarlin di Depok pada hari Rabu. PKS memiliki 13 kursi dari total 50 kursi di DPRD, atau sudah memenuhi syarat 20 persen.
Partai politik lain yang ingin mencalonkan wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Depok 2024 diwajibkan berkoalisi. Wili Sumarlin menambahkan bahwa penetapan 50 anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 telah resmi ditetapkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses pelantikan anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 akan dilakukan pada Oktober 2024, sementara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan pada 27 November 2024. Nama-nama 50 anggota DPRD Kota Depok terpilih dan perolehan suara pada Pemilu 2024 pun telah diumumkan.