berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Implisit: Kemungkinan Dibukanya Pintu Sipil untuk TNI Sulit Ditutup Lagi

Implisit: Kemungkinan Dibukanya Pintu Sipil untuk TNI Sulit Ditutup Lagi

Imparsial: Pintu Sipil Dibuka untuk TNI, Susah Menutup Lagi | Garuda News 24

Direktur Program Imparsial Al Araf, menyebut ketika pintu sipil dibukakan untuk TNI maka sulit ditutup lagi. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, mengatakan, revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, membuka ruang bagi militer untuk kembali dalam kehidupan sosial politik. Padahal jika ruang itu sudah dibuka maka akan sulit untuk menutupnya. Hal ini disampaikan Al Araf, dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil, Ahad (18/5/2024). Diskusi mengambil tema ‘RUU TNI akan mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi’.

“Revisi UU TNI yang akan dibahas oleh DPR nanti akan menjadi kotak pandora dan ruang baru bagi kembalinya militer dalam fungsi-fungsi di luar fungsi pertahanan, dan itu akan membahayakan kehidupan demokrasi,” kata Al Araf dalam siaran persnya. Politik hukum pembentukan UU TNI itu, kata Al Araf, ditujukan sepenuhnya untuk membentuk TNI yang profesional. Karena itulah dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 militer diberikan tugas untuk fokus sebagai alat pertahanan negara.

Pembentukan UU tentang TNI itu hadir dalam konstruksi politik yang menginginkan Indonesia hidup dalam alam demokrasi. “Sehingga militer sebagai instrument pengguna kekerasan yang dikendalikan oleh pemerintahan sipil sepenuhnya ditujukan untuk menjadi profesional,” ungkapnya. Menurunya, Undang-undang No. 34 Tahun 2004 juga ditujukan agar TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan pidana umum. Tujuannya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta prinsip equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia.

Rancangan draft revisi undang-undang TNI, menurut Al Araf, bukan ditujukan untuk membentuk militer Indonesia yang profesionalisme. Tetapi justru membuat TNI semakin tidak professional dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Tidak ada hasil Lihat Semua Hasil © 2023 Garuda News 24. Seluruh hak cipta. Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk cookie yang digunakan. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami. Saya setuju {“@context”:”http:\/\/schema.org”,”@type”:”article”,”mainEntityOfPage”:{“@type”:”WebPage”,”@id”:”https:\/\/garudanews24.id\/politik\/imparsial-pintu-sipil-dibuka-untuk-tni-susah-menutup-lagi\/”},”dateCreated”:”2024-05-19 15:24:43″,”datePublished”:”2024-05-19 15:24:43″,”dateModified”:”2024-05-19 15:24:45″,”url”:”https:\/\/garudanews24.id\/politik\/imparsial-pintu-sipil-dibuka-untuk-tni-susah-menutup-lagi\/”,”headline”:”Imparsial: Pintu Sipil Dibuka untuk TNI, Susah Menutup Lagi”,”name”:”Imparsial: Pintu Sipil Dibuka untuk TNI, Susah Menutup Lagi”,”articleBody”:”\n \n Direktur Program Imparsial Al Araf, menyebut ketika pintu sipil dibukakan untuk TNI maka sulit ditutup lagi. (foto ilustrasi)\n \n \n \n \n REPUBLIKA.CO.ID,\u00a0JAKARTA \u2014 Peneliti Senior Imparsial, Al Araf , mengatakan, revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, membuka ruang bagi militer untuk kembali dalam kehidupan sosial politik. Padahal jika ruang itu sudah dibuka maka akan sulit untuk menutupnya.\u00a0Hal ini disampaikan Al Araf,\u00a0 dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil, Ahad\u00a0 (18\/5\/2024). Diskusi mengambil tema \u2018RUU TNI akan mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi\u2019.\u201cRevisi UU TNI yang akan dibahas oleh DPR nanti akan menjadi kotak pandora dan ruang baru bagi kembalinya militer dalam\u00a0 fungsi-fungsi di luar fungsi pertahanan, dan itu akan membahayakan kehidupan demokrasi,\u201d kata Al Araf dalam siaran persnya.\u00a0Politik hukum pembentukan UU TNI itu, kata Al Araf, ditujukan sepenuhnya untuk membentuk TNI yang profesional. Karena itulah dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 militer diberikan tugas untuk fokus sebagai alat pertahanan negara.\u00a0\t\t\n\t\t \n\t\t\thttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=yrWrWsxKDrs[\/embed]\n\t\t\n\t\t \n\t\t\n\t\t\t\t\t\n\t\t\t\n\t\t\t\t\n\t\t\t\tPembentukan UU tentang TNI itu hadir dalam konstruksi politik yang menginginkan Indonesia hidup dalam alam demokrasi. \u201cSehingga militer sebagai instrument pengguna kekerasan yang dikendalikan oleh pemerintahan sipil sepenuhnya ditujukan untuk menjadi profesional,\u201d ungkapnya.\u00a0Menurunya, Undang-undang No. 34 Tahun 2004 juga ditujukan agar TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan pidana umum. Tujuannya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta prinsip equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia.\u00a0Rancangan draft revisi undang-undang TNI, menurut Al Araf, bukan ditujukan untuk membentuk militer Indonesia yang profesionalisme. Tetapi justru membuat TNI semakin tidak professional dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.\u00a0\n \n \n\t\t \n\t\t\n\t\t\n\t \t\t\n\t \n\t\t \n

“,”author”:{“@type”:”Person”,”name”:”Ruang Berita”,”url”:”https:\/\/garudanews24.id\/author\/tanpanama\/”,”sameAs”:[“https:\/\/garudanews24.id”]},”articleSection”:[“Politik”],”image”:{“@type”:”ImageObject”,”url”:”https:\/\/garudanews24.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/direktur-program-imparsial-al-araf-dalam-sebuah-diskusi-di-_160628202302-776.jpg”,”width”:830,”height”:556},”publisher”:{“@type”:”Organization”,”name”:””,”url”:”https:\/\/garudanews24.id”,”logo”:{“@type”:”ImageObject”,”url”:””},”sameAs”:[“https:\/\/www.facebook.com\/”,”https:\/\/twitter.com\/”,”#”,”#”]}}