Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, mereka memberikan sejumlah catatan terhadap draf revisi tersebut.
Mereka ingin dalam Pasal 15 draf revisi UU Kementerian Negara, jumlah kementerian dalam sebuah pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan juga efisiensi. Dengan begitu, presiden dapat menambah atau mengurangi nomenklatur kementerian di pemerintahannya.
“Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena dengannya presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024).
Pada saat yang sama, prinsip efektifitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. “Berdasarkan catatan di atas, dengan memohon taufik dan ridho dari Allah, mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi,” ujar Al Muzzammil.
Baleg menggelar rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara. Panitia kerja (panja) penyusunan draf menjelaskan, terdapat tiga poin perubahan utama dalam revisi tersebut.
Pertama adalah penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara. Pasal tersebut mengatur ihwal presiden yang dapat mengangkat menteri dan wakil menteri dengan karena adanya beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut. Satu, penjelasan Pasal 10 dihapus,” ujar Ketua Panja penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara Achmad Baidowi.
Kedua, Baleg akan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34. Norma baru yang dimasukkan, presiden dapat menetapkan jumlah kementerian dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terakhir adalah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Adapun presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif,” ujar Baidowi.