PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru
Berita  

RUU DKJ Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang, Proses Pemilihan Gubernur Tetap Dilakukan oleh Rakyat

RUU DKJ telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (28/3/2024). Undang-Undang ini mengatur tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan salah satu poin yang menarik adalah mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKJ akan dipimpin oleh seorang Gubernur dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, Pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% suara akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Pasal 10 ayat 3 juga mengatur bahwa jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas pada putaran pertama, maka akan diadakan putaran kedua antara pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

RUU DKJ disetujui oleh delapan fraksi di DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. Pengesahan ini merupakan langkah terakhir sebelum RUU tersebut menjadi Undang-Undang DKJ.