Pengamat Politik Mendorong Bawaslu untuk Menyelidiki Acara yang Melibatkan Perangkat Desa
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (12/9/2023). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera menyelidiki agenda politik yang melibatkan perangkat desa. Hal ini dilakukan karena ada laporan yang diajukan ke Bawaslu yang terkait dengan agenda perangkat desa yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Laporan itu dibuat oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) terhadap panitia acara kegiatan Desa Bersatu yang diajukan ke Bawaslu pada Kamis (23/11/2023). Laporan ini diajukan karena panitia acara dianggap telah memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan nomor urut dua. “Bawaslu tidak bisa alasan bahwa itu bukan agenda kampanye karena publik sudah mengetahuinya. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa hilang,” kata Dedi kepada awak media di Jakarta seperti yang dikutip pada Sabtu (30/11/2023). Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion tersebut berharap, Bawaslu dapat bekerja secara profesional demi menjaga sportivitas kampanye bagi seluruh kandidat. Dedi juga mengingatkan agar tidak terjadi pengistimewaan bagi salah satu pihak. “Jika Bawaslu tidak menanggapi pelaporan publik, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu memanggil Bawaslu dan membawa persoalan ini ke meja sidang etik,” ucap Dedi. Sebelumnya, ribuan perangkat desa, termasuk Apdesi yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu, menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada hari Ahad (19/11/2023). Acara tersebut dihadiri oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu mengingatkan kepala desa dan aparat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik, karena hal itu melanggar ketentuan. “Kita akan mengingatkan agar tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Serang, Provinsi Banten, pada hari Kamis (23/11/2023).