Untuk memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam menghadapi tantangan global, diperlukan pengukuhan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila bukan hanya sebagai identitas bangsa, tetapi juga sebagai panduan etika dalam menentukan kebijakan dan langkah negara. Demokrasi memastikan partisipasi yang sama bagi semua warga negara, sementara pemenuhan HAM menegaskan perlindungan dan penghargaan terhadap hak setiap individu.
Sinergi harmonis antara Pancasila, demokrasi, dan HAM diharapkan dapat menjamin Indonesia tetap di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih baik dan inklusif.
Dalam hal ini, Prabowo dan Gibran memiliki komitmen untuk memperkuat Pancasila sebagai ideologi utama negara dengan penguatan demokrasi dan penegakan HAM. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain:
1. Memperkuat Ideologi Pancasila
– Menguatkan pemahaman ideologi Pancasila di kalangan penyelenggara negara.
– Mengembangkan pemahaman kebangsaan Indonesia sebagai masyarakat plural melalui praktik pembelajaran multikulturalisme.
– Mengembangkan ekosistem teknologi informasi yang mempererat kohesivitas sosial dan membuat Pancasila semakin relevan di kalangan kaum muda, generasi milenial, dan gen Z.
2. Penguatan Demokrasi
– Mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
– Menegakkan kembali kebebasan akademik sebagai sarana tidak hanya pengembangan budaya ilmiah, tetapi juga perwujudan proses demokrasi yang taat prinsip.
– Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum.
3. Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia)
– Melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
– Memastikan setiap kebijakan bersifat humanis, inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
– Memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukumnya.
– Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan dan marjinal lainnya.
– Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.